MEDIA TATARUANG – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui masih banyaknya putusan hukum kasus lingkungan hidup yang belum bisa dieksekusi.
Bahkan untuk denda kerugian lingkungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sudah masuk ke kas negara melalui Ditjen GAKKUM baru sekitar Rp440 miliar sejak 2015.
Sedangkan denda PNBP sebesar Rp20,79 triliun hingga kini belum bisa dieksekusi meski kasusnya sudah diputuskan oleh pengadilan.
Dirjen GAKKUM KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurutnya, selama periode 2015 sampai 2022 KLHK telah menyampaikan 31 gugatan perkara lingkungan hidup ke berbagai pihak, di mana 21 di antaranya sudah mendapat putusan pengadilan inkrah atau punya kekuatan hukum tetap.
“Kalau kita bicara denda kerugian lingkungan yang sudah masuk kepada negara melalui Ditjen Gakkum itu kurang lebih Rp440 miliar yang masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Tapi masih banyak putusan pengadilan yang belum bisa kita eksekusi, Rp20,79 triliun (nilai dendanya),” kata Rasio Ridho, dikutip dari Antara, Selasa (13/12/2022).
Discussion about this post