MEDIA TATARUANG – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman terhadap Menteri LHK, Dirjen Gakkum KLHK dan Kepala BBKSDA Riau.
Hukuman tersebut berupa kewajiban untuk memulihkan hutan konservasi Suaka Margasatwa Balai Raja dari aktivitas perkebunan termasuk pabrik kelapa sawit dan instalasi migas.
Upaya banding itu dipandang aneh oleh Yayasan Menata Nusa Raya (Menara), karena kontradiktif dengan komitmen Kementerian LHK sendiri terkait penyelamatan hutan konservasi di Riau, yang kini kondisinya sudah hancur menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Pilihan (banding) itu menunjukkan tidak adanya komitmen mereka dalam mengembalikan dan memulihkan hutan konservasi Suaka Margasatwa Balai Raja yang sudah rusak parah. Padahal, KLHK selalu berkampanye ke mana-mana sampai ke penjuru dunia telah menyelamatkan hutan. Tapi begitu ada putusan hukum, mereka seakan mengelak dan tak mau melakukan langkah penyelamatan hutan,” ungkap Ketua Tim Hukum Yayasan Menara, Surya Darma, dikutip Sabangmerauke News, dari Sabtu (17/12/2022).
Discussion about this post