MEDIA TATARUANG – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) telah melimpahkan 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan.
Ditjen Gakkum juga telah menerbitkan 2.576 sanksi administratif terhadap para pelaku, khususnya yang melibatkan korporasi.
Selain itu, juga telah melakukan sebanyak 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan terhadap lingkungan hidup dan hutan di Tanah Air.
Langkah terbaru, Ditjen Gakkum berhasil membongkar kasus peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penggelapan kayu olahan jenis merbau itu terhitung sebanyak 870 meter kubik. Kayu-kayu ini diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua.
Ia menegaskan, pembalakan liar jelas dapat memicu perubahan iklim, serta berpotensi mengakibatkan bencana alam.
“Dikirim dari Papua tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui dua kali angkutan kapal laut, yaitu pada 19 November 2022 menggunakan kapal MV Verison sebanyak 30 kontainer dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita,” kata Rasio, dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022) lalu.
Discussion about this post