MEDIA TATA RUANG — Banda Aceh, Selasa 6 Desember 2022, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama didampingi Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama (Yacub Ubaidillah) dan Pemantau Aktivitas HAM (Novita Anggraini) menerima kunjungan Badrul Irfan, Sekretaris Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dalam rangka diskusi terkait isu lingkungan hidup dan sumber daya alam dari aspek Hak Asasi Manusia.
Pada pertemuan tersebut, Badrul Irfan yang didampingi Staf Legal/Hukum HAkA Nurul Ikhsan menyampaikan permasalahan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang terjadi di Aceh, yaitu perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kerusakan lingkungan secara masif dan terabaikannya hak atas lingkungan hidup yang baik bagi masyarakat. Pelaku perusakan lingkungan yang terjadi di beberapa wilayah di Aceh didominasi Perusahaan dengan melibatkan oknum-oknum tertentu.
Badrul menjelaskan bahwa beberapa kasus kerusakan lingkungan telah diproses hukum, bahkan ada yang telah mendapatkan putusan inkracht di pengadilan pada tahun 2017, namun hingga kini putusan tersebut belum dijalankan oleh pihak perusahaan. Hal ini sangat berdampak bagi masyarakat, seperti terhambatnya aktivitas masyarakat dalam bidang ekonomi (mata pencaharian) dan sosial. Selain berdampak bagi masyarakat, negara juga menanggung kerugian akibat tidak dijalankannya putusan pengadilan tersebut. Selain itu, HAkA juga menemukan fakta lain dilapangan, yaitu lemahnya fungsi pengawasan pemkab setempat serta kurangnya koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Discussion about this post