MEDIA TATARUANG – Sarkodes (ZND/51) Kepala Desa Sandana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah diusut secara hukum atas perbuatannya membabat hutan mangrove seluas 6,9 Ha.
Tim Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi berhasil mengusut oknum kepala desa yang telah merugikan negara senilai 6,9 Miliar tersebut.
Pada 2 Desember 2022, berkas Perkara kasus pembabatan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah.
Kini perkara hukumnya sudah dilimpahkan melimpahkan perkara (Tahap II) terkait kasus Lingkungan Hidup berupa penebangan dan perusakan kawasan Mangrove yang melibatkan ZND (51) alias Sarkodes Kepala Desa Sandana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan perkara pidana, tersangka ZND telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terangcam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
Discussion about this post