Ratusan rumah di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, hilang tertimbun tanah saat gempa Donggala berkekuatan 7,4 skala Richter pada tahun 2018.
Dikutip dari berbagai pemberitaan di media, sejumlah anggota DPR RI, antara lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan sudah semestinya langkah evaluasi tata ruang dan implementasinya segera dilakukan agar tidak terus-menerus menjadi daerah risiko tinggi ketika terjadi gempa kembali.
Penataan ruang sejatinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman sehingga dapat hidup aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Dengan berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu keselamatan warga masyarakat, seperti bencana, sehingga penetapan kawasan rawan bencana tersebut perlu dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten/kota, khususnya di rencana pola ruang.
Terkait dengan itu, penyelenggaraan penataan ruang harus memperhatikan keharmonisan lingkungan, keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan yang memperhatikan sumber daya manusia, perlindungan fungsi ruang, serta pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Discussion about this post