MEDIA TATARUANG — Di awal tahun 2000an, penulis diminta untuk bergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Jawa Barat mewakili unsur organisasi petani. Tugas dan peran yang dimintakan kepada KP3 sebagaimana teruang dalam Keputusan Gubernur adalah melaksanakan “pengawasan” terhadap penyelenggaraan kebijakan pupuk bersubsidi bagi petani
Dalam perjalanannya KP3 yang keanggotaannya terdiri dari Aparat Pemerintah, kalangan dunia usaha, kominitas dan Aparat Penegak Hukum ini, banyak melakukan kunjungan ke lapangan guna mencermati secara seksana pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi. Dengan dukungan penuh dari Pemprov Jawa Barat, kiprah KP3 mampu memberi catatan penting bagi penyempurnaan kebijakan ke depan.
Berdasar kunjungan yang dilakukan ke berbagai daerah yang dilanjutkan dengan Focus Grup Diskusi di lapangan, seringkali muncul pertanyaan yang intinya ingin mendapat jawaban atas pertanyaan apakah benar kebijakan pupuk bersubsidi ini ada yang salah sasaran ? Apakah petani yang mendapat pupuk bersubsidi yang tergabung dalam Kelompok Tani adalah mereka pemilik lahan sawahnya sendiri ?
Discussion about this post