Keteledoran yang melahirkan penikmat subsidi pupuk yang bukan petani, tentu tidak boleh terus terjadi. Pengelola subsidi pupuk, harus mampu mengantisipasi kecenderungan yang tengah berlangsung. Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan semakin gencarnya perubahan alih kepemilikan lahan sawah dari petani ke non petani. Kondisi seperti ini patut mendapat pencermatan yang seksama.
Pembenahan tata kelola subsidi pupuk, pasti tidak cukup hanya dengan menata aspek manajerial, namun yang utama lagi adalah soal data dasar petani yang akan tampil sebagai penerima manfaat dari kebijakan subsidi pupuk itu sendiri. Revitalisasi data mutlak ditempuh, karena dengan semakin maraknya alih fungsi lahan sekaligus dengan alih kepemilikan lahan sawah, otomatis hal ini akan membawa perubahan cukup signifikan terhadap data dasar petani pemilik lahan sawah itu sendiri.
Kebijakan subsidi pupuk memang harus lebih selektif dalam menetapkan para petani yang akan menjadi penerima manfaatnya. Itu sebabnya, kalau sekarang masih terekam adanya orang yang tidak layak mendapat subsidi namun menikmati hasil akhir subsidi pupuk, tentu hal ini perlu dihentikan sesegera mungkin. Ini penting agar niat mulia kebijakan subsidi pupuk, tidak ternoda oleh ekses-ekses yang tidak diharapkan. (*Entang Sastratmadja).
Discussion about this post