MEDIA TATARUANG — JAKARTA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (5/1/2023) menyatakan jika Pertamina konsekwen mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K tahun 2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum dan Minyak Solar di SPBU, maka seyogyanya sejak 1 Januari 2023 semua konsumen BBM umum atau non subsidi sudah bisa menikmati harga lebih murah dari harga sebelumnya.
“Penentuan harga BBM umum merupakan hak penuh badan usaha, dalam hal ini Pertamina, pemerintah tidak boleh ikut campur alias intervesi apapun, jika penentuan harga Pertalite dan Biosolar baru ranah pemerintah” ungkap Yusri.
Seharusnya, kata Yusri, Menteri BUMN Erick Tohir dengan Dirut Pertamina Nicke Widyawati serta Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengumumkannya pada detik-detik pergantian tahun 2022 ke tahun 2023, sehingga konsumen sudah bisa menikmatinya mulai 1 Januari 2023.
Discussion about this post