MEDIA TATARUANG — Rencana Perluasan Sumur yang dimohonkan PGE dan SE di kamojang Papandayan Perlu dikaji ulang, Pasalnya Dua usulan tersebut akan berpengaruh terhadap hilangnya luasan Cagar Alam Kamojang Papandayan akibat bukaan Lahan Cagar Alam yang perlu dirubah fungsi menjadi TWA yg dimohonkan dua perusahaan tersebut.Usulan tersebut pun mengakibatkan Kontroversi yang sampai saat ini belum selesai, dimana keluarnya SK 25 KLHK yang merubah sebagian fungsi Cagar Alam menjadi Taman Wisat Alam agar rencana aktifitas legal Perusahaan bisa berjalan mulus.
Tak main-main KLHK merubah sebagian fungsi hampir 4 ribu Ha lebih, walaupun menurut informasi dua perusahaan Geotermal tersebut hanya mengusulkan sekitar kurang. lebih 300 Ha untuk perluasan sumur baru. Perluasan Untuk Meningkatkan Kapasitas atau mempertahankan kapasitas.
Jika bicara Kebutuhan energi Dalam RUEN kami masih melihat Peningkatan Pembangunan Geotermal tidak Berpengaruh besar terhadap berkurangnya aktifitas dan kegiatan Energi Fosil, sehingga kami melihat bicara soal Energi masih bicara Soal Ekploitasi Kapitalis.Tanpa memikirkan Cadangan dan perbandingan kebutuhan. kebutuhan Energi terus digenjot dimana tangan kanan pemerintah membuat skema energi yg katanya baru terbarukan dan ramah lingkungan di tangan kiri pemerintah terus mempersilahkan energi fosil berjalan sehingga dampak terhadap kerusakan oleh keduanya walau tidak sama terus berjalan. disamping itu perusahaan Geotermal sampai saat ini masih belum mempunyai kepedulian tinggi terhadap pengawasan dan penjagaan areal wilayah kelola Panas Bumi dan belum terlihat membangun kewajiban untuk meningkatkan dan memberi kesadaran kepada masyarakat sebagai tanggung jawa sosial agar bersamasam menjaga serta melestarikan kawasan sekitar. mereka berlindung pada kewajiban DBH dan Bonus Produksi yg disetor Ke negara.padahal keuntungan lain perusahaan selayaknya juga dikembalikan untuk pemulihan kawasan akibat dampak turunan pembangunan geothermal serta Peningkatan Taraf hidup masyarakat sekitar kawasan melalui program efektif sehingga masyarakat tidak terlalu bergantung pada kebutuhan terhadap kawasan yg mengakibatkan gangguan tepi. Berkaca dari pengalaman dan fakta yang ada maka penting komitmen Perusahaan gheotermal dipertanyakan sebagai perusahaan energi baru terbarukan. apakah sudah bersih dan berkeadilan ? Atau sama hal nya sebagai kapitalis Energi ? Mari kita lihat fakta yg telah ada di wilayah gheotermal yg sudah tua di kamojang papandayan. kami masih melihat kesenjangan sosial dan kerusakan kawasan akibat dampak turunan diabaikan oleh perusahaan dan saling tuding dengan pengelola (KLHK) serta pemegang Kebijakan ( ESDM ) dengan menjadikan pemerintah provinsi hingga desa objek tameng dengan iming iming DBH dan Bonus Produksi. dimana DBH dan Bonus Produksi yang nyaris tidak dapat dirasakan langsung meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat setempat dan keutuhan serta kelestarian kawasan. (*Dedi Kurniawan Ketua BP FK3I JABAR/Ketua Dewan Daerah WALHI JABAR.)
Discussion about this post