Mediatataruang.com – PT ABS terbukti telah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1.500 Hektare. Hal ini disamapikan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Agri Bumi Sentosa (ABS).
Untuk diketahui kebakaran lahan seluas 1.500 Hektare pada September 2019 lslu mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
Akibat perbuatannya, PT ABS wajib membayar ganti rugi materiil Rp 160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 591.555.032.300.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK konsisten melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan termasuk karhutla. Ia mengapresiasi putusan Majelis Hakim.
“Karhutla merupakan kejahatan yang luar biasa berdampak serius. Kabut asap yang ditimbulkan berdampak langsung dan membahayakan kesehatan masyarakat seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas bahkan lintas negara,” ujarnya.
Discussion about this post