• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Timbulkan Kebakaran Lahan Seluas 1.500 Ha, PT ABS Wajib Ganti Rugi Ratusan Miliar

Timbulkan Kebakaran Lahan Seluas 1.500 Ha, PT ABS Wajib Ganti Rugi Ratusan Miliar

MTR 02 by MTR 02
09/01/2023
in HeadLine
0
Timbulkan Kebakaran Lahan Seluas 1.500 Ha, PT ABS Wajib Ganti Rugi Ratusan Miliar
0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – PT ABS terbukti telah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1.500 Hektare. Hal ini disamapikan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Agri Bumi Sentosa (ABS).

Untuk diketahui kebakaran lahan seluas 1.500 Hektare pada September 2019 lslu mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.

Akibat perbuatannya, PT ABS wajib membayar ganti rugi materiil Rp 160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 591.555.032.300.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, KLHK konsisten melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan termasuk karhutla. Ia mengapresiasi putusan Majelis Hakim.

“Karhutla merupakan kejahatan yang luar biasa berdampak serius. Kabut asap yang ditimbulkan berdampak langsung dan membahayakan kesehatan masyarakat seringkali berlangsung dalam waktu yang lama dan wilayah yang luas bahkan lintas negara,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Gakkum KLHKKebakaranPengadilan Negeri Jakarta PusatPT ABS
Previous Post

Kesenjangan Sosial dan Kerusakan Kawasan, FK3I minta ESDM dan KLHK Kaji Ulang rencana Perluasan Sumur Geotermal di Kamojang Papandayan

Next Post

KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

BeritaTerkait

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran
HeadLine

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Next Post
KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In