• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

Tabur20 by Tabur20
10/01/2023
in #iniruangku, HeadLine
0
KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA TATARUANG — IPPKH PT SIG di tahun 2012 yang sudah mendapat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan guna penambahan area pertambangan BUMN (PT. Semen Gersik) sesuai denga SK.480/Menhut- VII/2012 tanggal 5 Oktober 2012, dan sudah mendapat keringanan perpanjangan waktu termasuk tegurannya terkait pemenuhan kewajiban Lakom tersebut.

Baca juga PT Semen Indonesia (SMGR) Ngemplang Kewajiban Termasuk Wanprestasi dan Tindak Pidana Korupsi

Namun BUMN PT SIG sampai penghujung tahun 2022 ini belum juga memenuhi kewajiban dan komitmennya dan seakan KLHK tidak peduli dengan kewajiban atau komitmen perusahaan pengguna kawasan hutan yang akan dialih fungsikan itu.

Beredar isu tentang telah terbitnya SK PPKH Baru tentang tentang Semen Indonesia selaku Holding BUMN disektor usaha semen, SK PPKH yang terbit diakhir tahun 2022 tersebut di konfermasi Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan “Saya Cek Lagi ya” ujarnya

Bertahun tahun kewajiban tersebut tidak dipenuhi dengan berbagai modus untuk menunda-nunda kewajiban. Modus tersebut bisa dikategorikan wanprestasi, bahkan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena pengabaian terhadap kewajiaban ini jelas menimbulkan kerugian negara.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #IniRuangKu

Previous Post

Timbulkan Kebakaran Lahan Seluas 1.500 Ha, PT ABS Wajib Ganti Rugi Ratusan Miliar

Next Post

Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja, WALHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi dan Mengkhianati Rakyat

BeritaTerkait

Keuntungan bersih atau net profit dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tahun 2022 lalu mencapai Rp5,5 Triliun, ladang sawit jadi andalan.
#iniruangku

Utangnya Capai 40Triliun, Ladang Sawit Jadi Ladang Duit Bagi PTPN

05/02/2023
Apa Itu Teknologi LRB ( Lead Rubber Bearing )
#iniruangku

Apa Itu Teknologi LRB ( Lead Rubber Bearing )

01/02/2023
Tol Getaci Gunakan Teknologi LRB dan Pengadaan Lahan Tetap Beralan
#iniruangku

Tol Getaci Gunakan Teknologi LRB dan Pengadaan Lahan Tetap Berjalan

01/02/2023
Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut
#iniruangku

Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut

01/02/2023
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam peluncuran portal putusan ”Indonesian Landmark Environmental Decision (I-LEAD).
#iniruangku

Siti Nurbaya: Memberantas Kejahatan Lingkungan Harus Kolaboratif

28/01/2023
Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil meringkus SI, tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau ilegal.
#iniruangku

2 Tahun Jadi Buronan Gakkum KLHK, SI Pengangkut Kayu Merbau Ilegal Akhirnya Berhasil Diringkus

27/01/2023
Next Post
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja, WALHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi dan Mengkhianati Rakyat

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang