MEDIA TATARUANG — IPPKH PT SIG di tahun 2012 yang sudah mendapat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan guna penambahan area pertambangan BUMN (PT. Semen Gersik) sesuai denga SK.480/Menhut- VII/2012 tanggal 5 Oktober 2012, dan sudah mendapat keringanan perpanjangan waktu termasuk tegurannya terkait pemenuhan kewajiban Lakom tersebut.
Baca juga PT Semen Indonesia (SMGR) Ngemplang Kewajiban Termasuk Wanprestasi dan Tindak Pidana Korupsi
Namun BUMN PT SIG sampai penghujung tahun 2022 ini belum juga memenuhi kewajiban dan komitmennya dan seakan KLHK tidak peduli dengan kewajiban atau komitmen perusahaan pengguna kawasan hutan yang akan dialih fungsikan itu.
Beredar isu tentang telah terbitnya SK PPKH Baru tentang tentang Semen Indonesia selaku Holding BUMN disektor usaha semen, SK PPKH yang terbit diakhir tahun 2022 tersebut di konfermasi Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan “Saya Cek Lagi ya” ujarnya
Bertahun tahun kewajiban tersebut tidak dipenuhi dengan berbagai modus untuk menunda-nunda kewajiban. Modus tersebut bisa dikategorikan wanprestasi, bahkan tindak pidana korupsi (Tipikor) karena pengabaian terhadap kewajiaban ini jelas menimbulkan kerugian negara.
Discussion about this post