Dengan belum dapat jawaban dari Sekjen KLHK mengenai isinya tersebut beredar kabar KLHK menetapkan PPKH menjadi 100 Ha yang semula 400 Ha, mungkin ini menandakan BUMN Semen Ini sudah tidak mampu memenuhi kewajiban dan komitmennya di sektor kehutanan.
Berita terkait Bersembunyi di Balik Sustainability Framework, Kewajiban IPPKH PT SIG Mandek?
Berita santer perubahan tersebut diawali oleh Evaluator KLHK yang memberikan arahan kepada team dari PT Semen Indonesia, arahan evaluator tersebut sangat bertentangan dengan arahan PKTL KLHK tanggal 16 Maret 2022 yang menolak permohonan perubahan kewajiban lahan konpensasi seluas 639 Ha dengan PNBP dan menolak perpanjangan jangka waktu kewajiban serta memerintahkan segera menyerahkan lahan yang sudah mendapat persetujuan.
Perubahan yang dapat mengandung tanya kenapa dan ada apa dengan Evaluator KLHK yang berani memberikan arahan yang tidak sesuai dengan surat atasannya tersebut, hal ini mengandung dugaan adanya unsur pemberian hadiah untuk perubahan tersebut akan tetapi masih dilakukan investigasi akan kemungkinan hal tersebut.(*)
Discussion about this post