• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja, WALHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi dan Mengkhianati Rakyat

Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja, WALHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi dan Mengkhianati Rakyat

Pernyataan sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Akur by Akur
11/01/2023
in #iniruangku, Kajian
0
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Logo Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) (Gambar: Dok. WALHI)

0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA TATARUANG – 30 Desember 2022 pemerintah secara tiba-tiba mengumumkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Padahal Undang-undang tersebut telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Mengutip narasi yang dipublikasikan tim Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), pengesahan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tak lain hanya merupakan bentuk pembangkangan pemerintah terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap rakyat.

Salah satu sektor yang dilibas pemerintah tanpa memperdulikan kedua prinsip tersebut adalah lingkungan dan tata ruang. Apa jadinya Indonesia ke depan ketika rinsip perlindungan terhadap lingkungan dan tata ruang diabaikan.

Tiga regulasi yang mengurusi langsung sektor lingkungan dan tata ruang, yaitu UU Tata Ruang, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker, seperti sengaja dibenturkan, tumpang tindih, saling mematahkan satu sama lain.

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: #walhiPerpu Cipta Kerja

Previous Post

KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

Next Post

RDTR IKN Rampung Hadi Serahkan Ke Otorita IKN

BeritaTerkait

Keuntungan bersih atau net profit dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tahun 2022 lalu mencapai Rp5,5 Triliun, ladang sawit jadi andalan.
#iniruangku

Utangnya Capai 40Triliun, Ladang Sawit Jadi Ladang Duit Bagi PTPN

05/02/2023
Apa Itu Teknologi LRB ( Lead Rubber Bearing )
#iniruangku

Apa Itu Teknologi LRB ( Lead Rubber Bearing )

01/02/2023
Tol Getaci Gunakan Teknologi LRB dan Pengadaan Lahan Tetap Beralan
#iniruangku

Tol Getaci Gunakan Teknologi LRB dan Pengadaan Lahan Tetap Berjalan

01/02/2023
Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut
#iniruangku

Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut

01/02/2023
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam peluncuran portal putusan ”Indonesian Landmark Environmental Decision (I-LEAD).
#iniruangku

Siti Nurbaya: Memberantas Kejahatan Lingkungan Harus Kolaboratif

28/01/2023
Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil meringkus SI, tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau ilegal.
#iniruangku

2 Tahun Jadi Buronan Gakkum KLHK, SI Pengangkut Kayu Merbau Ilegal Akhirnya Berhasil Diringkus

27/01/2023
Next Post
RDTR IKN Rampung Hadi Serahkan Ke Otorita IKN

RDTR IKN Rampung Hadi Serahkan Ke Otorita IKN

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang