• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja, WALHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi dan Mengkhianati Rakyat

Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja, WALHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi dan Mengkhianati Rakyat

Pernyataan sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Camar by Camar
11/01/2023
in #iniruangku, Kajian
0
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Logo Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) (Gambar: Dok. WALHI)

0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA TATARUANG – 30 Desember 2022 pemerintah secara tiba-tiba mengumumkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Padahal Undang-undang tersebut telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.

Mengutip narasi yang dipublikasikan tim Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), pengesahan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tak lain hanya merupakan bentuk pembangkangan pemerintah terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap rakyat.

Salah satu sektor yang dilibas pemerintah tanpa memperdulikan kedua prinsip tersebut adalah lingkungan dan tata ruang. Apa jadinya Indonesia ke depan ketika rinsip perlindungan terhadap lingkungan dan tata ruang diabaikan.

Tiga regulasi yang mengurusi langsung sektor lingkungan dan tata ruang, yaitu UU Tata Ruang, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker, seperti sengaja dibenturkan, tumpang tindih, saling mematahkan satu sama lain.

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: #walhiPerpu Cipta Kerja
Previous Post

KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

Next Post

RDTR IKN Rampung Hadi Serahkan Ke Otorita IKN

BeritaTerkait

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan
#iniruangku

Uang Hilang, Hutan Melayang, Korban Berjatuhan! Alih Fungsi Hutan

05/06/2025
Lokasi Gaian C di Kawasan Gunung Kuda Kabupaten Cirebon Longsor, Belasan Orang Tewas
#iniruangku

Lokasi Gaian C di Kawasan Gunung Kuda Kabupaten Cirebon Longsor, Belasan Orang Tewas

31/05/2025
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Next Post
RDTR IKN Rampung Hadi Serahkan Ke Otorita IKN

RDTR IKN Rampung Hadi Serahkan Ke Otorita IKN

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In