MEDIA TATARUANG – 30 Desember 2022 pemerintah secara tiba-tiba mengumumkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Padahal Undang-undang tersebut telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020.
Mengutip narasi yang dipublikasikan tim Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), pengesahan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tak lain hanya merupakan bentuk pembangkangan pemerintah terhadap konstitusi dan pengkhianatan terhadap rakyat.
Salah satu sektor yang dilibas pemerintah tanpa memperdulikan kedua prinsip tersebut adalah lingkungan dan tata ruang. Apa jadinya Indonesia ke depan ketika rinsip perlindungan terhadap lingkungan dan tata ruang diabaikan.
Tiga regulasi yang mengurusi langsung sektor lingkungan dan tata ruang, yaitu UU Tata Ruang, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, dan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker, seperti sengaja dibenturkan, tumpang tindih, saling mematahkan satu sama lain.
Discussion about this post