• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja, WALHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi dan Mengkhianati Rakyat

Penerbitan Perpu UU Cipta Kerja, WALHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi dan Mengkhianati Rakyat

Pernyataan sikap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Camar by Camar
11/01/2023
in #iniruangku, Kajian
0
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Logo Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) (Gambar: Dok. WALHI)

0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Alih-alih menjalankan mandat Mahkamah Konstitusi, Pemerintah justru menegaskan pembangkangan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tanpa informasi dan sosialisasi terbuka,” demikian sikap tim Eksekutif Nasional WALHI, dikutip dari walhi.or.id.

Sejak awal, WALHI tidak tinggal diam demi keselamatan lingkungan, di mana pada awal 2022 telah mengeluarkan “Maklumat” yang berisi seruan untuk mengajak seluruh pihak mengawal Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

“Gelagat pembangkangan terhadap Konstitusi sudah terlihat sejak saat itu,” tegas WALHI.

Disebutkan, Pemerintah tetap bersikukuh memberlakukan UU Cipta Kerja dengan terus menerbitkan peraturan turunan serta kebijakan strategis yang berdampak luas. Padahal jelas dalam Putusannya, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Page 2 of 6
Prev123...6Next
Tags: #walhiPerpu Cipta Kerja
Previous Post

KLHK Anggap BUMN PT. SIG Tidak Mampu Penuhi Komitmen dan Kewajiban

Next Post

RDTR IKN Rampung Hadi Serahkan Ke Otorita IKN

BeritaTerkait

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang
#iniruangku

‎Polda Jabar Bersama BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Tanam Jagung di Sumedang

09/07/2025
Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
Next Post
RDTR IKN Rampung Hadi Serahkan Ke Otorita IKN

RDTR IKN Rampung Hadi Serahkan Ke Otorita IKN

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In