“Alih-alih menjalankan mandat Mahkamah Konstitusi, Pemerintah justru menegaskan pembangkangan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) tanpa informasi dan sosialisasi terbuka,” demikian sikap tim Eksekutif Nasional WALHI, dikutip dari walhi.or.id.
Sejak awal, WALHI tidak tinggal diam demi keselamatan lingkungan, di mana pada awal 2022 telah mengeluarkan “Maklumat” yang berisi seruan untuk mengajak seluruh pihak mengawal Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
“Gelagat pembangkangan terhadap Konstitusi sudah terlihat sejak saat itu,” tegas WALHI.
Disebutkan, Pemerintah tetap bersikukuh memberlakukan UU Cipta Kerja dengan terus menerbitkan peraturan turunan serta kebijakan strategis yang berdampak luas. Padahal jelas dalam Putusannya, MK memerintahkan pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Discussion about this post