Terakhir, penerbitan PERPU No.2 Tahun 2022 menjelang akhir kepemimpinan Presiden Jokowi akan dipandang sangat politis. WALHI menilai, dikeluarkannya PERPU dimasa akhir kepemimpinan Presiden Jokowi semakin memperlihatkan keberpihakan dan memberikan ‘karpet merah’ Presiden kepada pemodal dan korporasi untuk mengeruk dan menghisap sumber daya alam.
“Mengingat tahun 2024 adalah tahun politik, PERPU ini dapat menjadi alat politik dalam mengobral Sumber Daya Alam, memuluskan proyek-proyek investasi yang merusak lingkungan, merampas wilayah kelola rakyat, dan melanggar hak rakyat atas lingkungan yang baik dan sehat,” demikian WALHI.
Atas penerbitan PERPU tersebut WALHI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menolak penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
2. Menuntut DPR RI untuk menolak PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3. Menyerukan persatuan Rakyat untuk bersama mengawal penegakan Konstitusi, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.*





