MEDIA TATARUANG – Dugaan Merugikan Negara dan Indikasi adanya Tindak Pidana oleh PT Semen Indonesia (SIG) dan KLHK terhadap kewajiban pemenuhan lahan kompensasi sebagaimana tertuang dalam mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) akhirnya memancing respon masyarakat untuk diseret ke ranah hukum.
Kelompok masyarakat anti korupsi dari Garuda Manggala Putih (MGP) menyikapi indikasi pengemplangan hutan milik negara oleh PT SIG.
Adapun PT SIG seharusnya sudah memenuhi kewajiban lahan kompensasi ke negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 639 Ha sejak tanggal 9 Mei 2022 lalu.
Namun hingga saat ini kewajiban tersebut tidak kunjung dipenuhi, sedangkan PT SIG masih terus-menerus memproses operasionalisasi perusahaan untuk penambangan batu gamping pada kawasan hutan di bawah penguasaan KLHK, tepatnya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
PT SIG sempat mengajukan tiga surat terkait permohonan ulang IPPKH dalam rentang waktu bulan Agustus sampai September 2022 menjadi PPKH seluas 100,6 Ha. Namun Surat yang ditandatangani oleh Dirut PT SIG kepada Menteri LHK pada tanggal 23 September 2022 tersebut tidak menjelaskann soal pemenuhan kewajiban lahan kompensasi sebagaimana arahan Menteri LHK cq. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).
Discussion about this post