Dirjen PKTL dengan tegas menolak permohonan ulang IPPKH menjadi PPKH dari PT SIG sebagaimana dituangkan dalam surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022 tertanggal 16 Maret 2022, yang isinya sebagai berikut:
1. Permohonan perpanjangan waktu pemenuhan lahan kompensasi an PT SIG tidak dipertimbangkan;
2. Permohonan perubahan kewajiban penyerahan kekuarangan lahan kompensasi 639 Ha dengan pembayaran PNBP kompensasi tidak dipertimbangkan;
3. Memerintahkan PT SIG untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan lahan kompensasi.
Dengan demikian Kementerian LHK tetap tegas dengan pendiriannya bahwa PT SIG harus memenuhi kewajiban lahan kompensasi, yang ironisnya sampai memasuki tahun2023 ini PT SIG sebagai perusahaan BUMN tidak kunjung memenuhi kewajiban terhadap Kementerian LHK.
Atas pengabaian kewajiban itu, Ketua LSM Garuda Manggala Putih (MGP), Agus Satria menilai bahwa PT SIG diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
“Hal ini jelas akan berdampak merugikan negara dan adanya indikasi tindak pidana sekaligus merusak integritas Kementrian LHK,” tegas Agus Satria, melalui pesan Whatsapp nya, Kamis (12/1/2023).
Discussion about this post