MEDIA TATARUANG – Sebanyak 1.663 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum dibuat oleh pemerntah daerah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA), Selasa (17/1/2023). Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto juga menyebutkan, belum semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki RDTR.
Seperti diketahui, RDTR merupakan bagian dari rencana tata ruang secara rinci di level kabupaten/kota, di mana RDTR merupakan salah satu persyaratan yang memiliki kepastian hukum terkait perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hadi mengatakan, tujuan dibuatnya RDTR agar para pengusaha mendapatkan kesesuaian lokasi usaha dengan Rencana Tata Ruang (RTR), sehingga investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah bisa berkembang.
Hadi berterus terang, sampai saat ini baru 237 dari 2.000 RDTR di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang sudah rampung dan dibakukan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Discussion about this post