• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Minggu, Februari 5, 2023
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Begini Yang Bener Pengurusan Izin Bekerja TKA di Indonesia

Begini Yang Bener Pengurusan Izin Bekerja TKA di Indonesia

Tabur20 by Tabur20
20/01/2023
in #iniruangku, HeadLine
0
Begini Yang Bener Pengurusan Izin Bekerja TKA di Indonesia

Begini Yang Bener Pengurusan Izin Bekerja TKA di Indonesia

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA TATARUANG – Agar tidak timbul persepsi liar, maka kami sebagai praktisi memasukkan (TKA) Tenaga Kerja Asing ke Indonesia selama 13 tahun (1990 – 2003) akan menulis yang kami ketahui.

Meski dikampanyekan penyederhanaan birokrasi dalam penerimaan TKA, namun tetap ada SOP. Slogan tidak berbelit, tapi tetap melalui prosedur yang ada, antara lain :

Pertama, bekerja
Pakai Visa Kerja “TA 01” bentuk (Baru) untuk Izin tinggal mendatangkan orang Asing dan dasar ini barulah “Depnaker Keluar kan IKTA; Idzin Kerja Tenaga Asing mau sebulan, 2 bulan ataupun setahun” dan disinilah Orang Asing (OA) atau Sponsor harus membayar per-Bln nya 100 USD ke Bank yang ditunjuk oleh Negara.

Perusahaan menulis Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan alasan bahwa kebutuhan TKA karena tidak adanya tenaga kerja lokal yang mumpuni.

Baca juga Katanya Tata Ruang adalah Induk Pembangunan, Nyatanya 1.663 RDTR di Indonesia Belum Dibuat

Ingat, bahwa ini adalah alasan vital. Tidak mungkin satpam diisi oleh TKA. Atau office boy, penunggu kantin pabrik dan aneka lowongan kerja yang mudah dikerjakan oleh para tenaga lokal sampai harus mendatangkan TKA.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #IniRuangKu

Previous Post

Penandatanganan Dokumen Usulan Musrenbang Kelurahan Karangmekar 2023

Next Post

Diduga Buat Modal Nyalon di Pemilu 2024, PPATK Endus Anggota Parpol Penerima Duit 1 Triliun dari Hasil Kejahatan Lingkungan

BeritaTerkait

Keuntungan bersih atau net profit dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tahun 2022 lalu mencapai Rp5,5 Triliun, ladang sawit jadi andalan.
#iniruangku

Utangnya Capai 40Triliun, Ladang Sawit Jadi Ladang Duit Bagi PTPN

05/02/2023
Apa Itu Teknologi LRB ( Lead Rubber Bearing )
#iniruangku

Apa Itu Teknologi LRB ( Lead Rubber Bearing )

01/02/2023
Tol Getaci Gunakan Teknologi LRB dan Pengadaan Lahan Tetap Beralan
#iniruangku

Tol Getaci Gunakan Teknologi LRB dan Pengadaan Lahan Tetap Berjalan

01/02/2023
Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut
#iniruangku

Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut

01/02/2023
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam peluncuran portal putusan ”Indonesian Landmark Environmental Decision (I-LEAD).
#iniruangku

Siti Nurbaya: Memberantas Kejahatan Lingkungan Harus Kolaboratif

28/01/2023
Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil meringkus SI, tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau ilegal.
#iniruangku

2 Tahun Jadi Buronan Gakkum KLHK, SI Pengangkut Kayu Merbau Ilegal Akhirnya Berhasil Diringkus

27/01/2023
Next Post
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Diduga Buat Modal Nyalon di Pemilu 2024, PPATK Endus Anggota Parpol Penerima Duit 1 Triliun dari Hasil Kejahatan Lingkungan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang