MEDIA TATARUANG – Agar tidak timbul persepsi liar, maka kami sebagai praktisi memasukkan (TKA) Tenaga Kerja Asing ke Indonesia selama 13 tahun (1990 – 2003) akan menulis yang kami ketahui.
Meski dikampanyekan penyederhanaan birokrasi dalam penerimaan TKA, namun tetap ada SOP. Slogan tidak berbelit, tapi tetap melalui prosedur yang ada, antara lain :
Pertama, bekerja
Pakai Visa Kerja “TA 01” bentuk (Baru) untuk Izin tinggal mendatangkan orang Asing dan dasar ini barulah “Depnaker Keluar kan IKTA; Idzin Kerja Tenaga Asing mau sebulan, 2 bulan ataupun setahun” dan disinilah Orang Asing (OA) atau Sponsor harus membayar per-Bln nya 100 USD ke Bank yang ditunjuk oleh Negara.
Perusahaan menulis Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan alasan bahwa kebutuhan TKA karena tidak adanya tenaga kerja lokal yang mumpuni.
Baca juga Katanya Tata Ruang adalah Induk Pembangunan, Nyatanya 1.663 RDTR di Indonesia Belum Dibuat
Ingat, bahwa ini adalah alasan vital. Tidak mungkin satpam diisi oleh TKA. Atau office boy, penunggu kantin pabrik dan aneka lowongan kerja yang mudah dikerjakan oleh para tenaga lokal sampai harus mendatangkan TKA.
Discussion about this post