MEDIA TATARUANG – Publik dikejutkan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berhasil mengendus adanya aliran uang hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) senilai Rp 1Triliun ke dompet anggota partai politik.
PPATK mengonfimasi, uang haram Rp 1Triliun itu bahkan mengalir dari satu kasus.
Padahal jauh-jauh hari PPATK sudah berupaya dan mencegah jangan sampai terjadi lagi kasus kejahatan lingkungan yang ujungnya bisa mengancam kelestarian lingkungan.
Sekretaris Utama PPATK , Alberd Teddy Benhard Sianipar menegaskan bahwa pihaknya ingin membangkitkan semangat rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dengan mendukung kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi di bidang lingkungan.
“Sejalan dengan perhatian global dan nasional terhadap kebijakan green economy, salah satu implementasi dalam memperingati 2 Dekade Gerakan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT adalah melalui aksi penanaman pohon dan penanganan Green Financial Crimes, yang legal dibatasi, yang ilegal dibasmi,” ungkap Alberd dalam rangka hari jadi ke-61 BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 20 Desember 2022 lalu.
Discussion about this post