MEDIA TATARUANG – Setelah dua tahun buron, akhirnya Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil meringkus SI, tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau ilegal.
SI tidak mengantongi legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) saat diperiksa di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Tim berhasil mengamankan tersangka SI pemilik Usaha Dagang ZP, berikut barang bukti berupa kayu jenis merbau sebayak 115.1938 meter kubik.
Agus Mardiyanto, Selaku Plt. Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK menuturkan, kronologi kejadian berawal dari kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Jatim pada 20 Agustus 2020 dengan melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pemantauan, Tim Operasi menjumpai truk ekspedisi yang mengangkut kayu olahan jenis merbau yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Asia Ship.
Discussion about this post