Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerah

Warga Bangka Tengah Perambah Hutan Seluas 31 Hektar Digulung Gakkum KLHK

215
×

Warga Bangka Tengah Perambah Hutan Seluas 31 Hektar Digulung Gakkum KLHK

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan perkara perambahan hutan di dalam kawasan hutan Bangka Belitung dinyatakan P-21 oleh Kejati setempat pada 25 Januari 2023.
Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menyelamatkan lahan hutan seluas 31 hektar yang telah ditanami sawit oleh seorang perambah berinisial AR (45) di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kepulauan Bangka Belitung. (Dok. Gakkum KLHK)

MEDIA TATARUANG Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK segera melimpahkan kasus perambahan hutan seluas 31 hektar di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kepulauan Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelimpahan perkara perambahan hutan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada 25 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR (43) warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pengungkapan kasus perambahan hutan tersebut terbongkar dari hasil kegiatan patroli gabungan pengamanan hutan.

Patroli gabungan terdiri atas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPH Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, Bhabinkamtibmas Desa Penagan dan PT Agro Pratama Sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *