MEDIA TATARUANG – Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK segera melimpahkan kasus perambahan hutan seluas 31 hektar di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kepulauan Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Pelimpahan perkara perambahan hutan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada 25 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR (43) warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pengungkapan kasus perambahan hutan tersebut terbongkar dari hasil kegiatan patroli gabungan pengamanan hutan.
Patroli gabungan terdiri atas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPH Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, Bhabinkamtibmas Desa Penagan dan PT Agro Pratama Sejahtera.
Discussion about this post