• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Selasa, Maret 28, 2023
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Warga Bangka Tengah Perambah Hutan Seluas 31 Hektar Digulung Gakkum KLHK

Warga Bangka Tengah Perambah Hutan Seluas 31 Hektar Digulung Gakkum KLHK

Pelaku diancam kurungan penjara 10 tahun dan denda 7,5 miliar

Akur by Akur
27/01/2023
in #iniruangku, Daerah
0
Pelimpahan perkara perambahan hutan di dalam kawasan hutan Bangka Belitung dinyatakan P-21 oleh Kejati setempat pada 25 Januari 2023.

Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menyelamatkan lahan hutan seluas 31 hektar yang telah ditanami sawit oleh seorang perambah berinisial AR (45) di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kepulauan Bangka Belitung. (Dok. Gakkum KLHK)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA TATARUANG – Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK segera melimpahkan kasus perambahan hutan seluas 31 hektar di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kepulauan Bangka Belitung kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Pelimpahan perkara perambahan hutan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada 25 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR (43) warga Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pengungkapan kasus perambahan hutan tersebut terbongkar dari hasil kegiatan patroli gabungan pengamanan hutan.

Patroli gabungan terdiri atas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, UPTD KPH Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, Babinsa Desa Penagan, Bhabinkamtibmas Desa Penagan dan PT Agro Pratama Sejahtera.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #SawitGakkum KHLKPerambahan Hutan

Previous Post

Aktivitas Galian C di Majalengka, Warga Mengeluh Dampak Lingkungan

Next Post

2 Tahun Jadi Buronan Gakkum KLHK, SI Pengangkut Kayu Merbau Ilegal Akhirnya Berhasil Diringkus

BeritaTerkait

Walikota Bandung Tidak Berdaya
#iniruangku

Walikota Bandung Tidak Berdaya

27/03/2023
KPK Geledah Kantor ESDM
#iniruangku

KPK Geledah Kantor ESDM

27/03/2023
IF: Billboard Roboh & Jalan Bolong Walikota Harus Tanggungjawab
#iniruangku

IF: Billboard Roboh & Jalan Bolong Walikota Harus Tanggungjawab

25/03/2023
Misteri Swasembada Pangan
#iniruangku

Misteri Swasembada Pangan

25/03/2023
Kisruh lagi data pangan
#iniruangku

Kisruh Lagi ! Data Pangan

23/03/2023
Wujud Kepedulian Perhutani, KPH Bandung Utara Salurkan Bantuan Dana di Desa Pasir Luhur Cimeunyan
Daerah

Wujud Kepedulian Perhutani, KPH Bandung Utara Salurkan Bantuan Dana di Desa Pasir Luhur Cimeunyan

22/03/2023
Next Post
Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil meringkus SI, tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau ilegal.

2 Tahun Jadi Buronan Gakkum KLHK, SI Pengangkut Kayu Merbau Ilegal Akhirnya Berhasil Diringkus

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang