MEDIA TATARUANG – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa dalam memberantas kejahatan lingkungan, diperlukan cara-cara kolaboratif dan berbasis bukti, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas.
Demikian Siti Nurbaya mengatakan itu dalam peluncuran portal putusan ”Indonesian Landmark Environmental Decision (I-LEAD)” oleh Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, pemerintah terus berkomitmen dan konsisten menyelesaikan kejahatan lingkungan dengan terus memperkuat sistem pencegahan, pengawasan serta memperbaiki aturan penegakan hukum.
Dikatakan, siskusi pembaharuan hukum lingkungan di Indonesia saat ini menjadi sangat relevan dan bisa menjadi tonggak seluruh elemen bangsa bersama-sama melakukan sistematisasi hukum atas persoalan-persoalan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya menyampaikan terimakasihnya kepada ICEL atas dukungan terhadap kerja-kerja kolaboratif perumusan kebijakan dan penguatan kapasitas di KLHK yang telah terjalin baik selama ini.
Discussion about this post