MEDIA TATARUANG — Jakarta – Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dari priode 2 Februari hingga 31 Desember 2022 telah dicabut 1.981 IUP dicabut. Pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sesuai paparan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin disebutkan, IUP yang dicabut terdiri dari 1.680 IUP mineral dan 301 IUP batu bara.
“Intinya yang dicabut adalah memang perusahaan-perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan,” kata Ridwan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (31/1/2023).
Namun demikian, ia memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang yang ingin memberikan klarifikasi.
“Pemerintah sekali lagi membuka kesempatan jika ada perusahaan yang ingin mengklarifikasi atau yang bahasa sederhananya naik banding,” ujarnya.
Dalam paparannya disebutkan, sebanyak 443 perusahaan mendapat pembatalan pencabutan IUP. Jumlah itu terdiri dari 395 perusahaan mineral dan 49 perusahaan batu bara.
Discussion about this post