• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Selasa, Maret 28, 2023
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut

Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut

Tabur20 by Tabur20
01/02/2023
in #iniruangku, HeadLine, Nasional
0
Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut

Ilustrasi - Perusahaan Tidak Melaksanakan Kewajiban, 1.981 IUP Dicabut

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA TATARUANG — Jakarta –  Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dari priode 2 Februari hingga 31 Desember 2022 telah dicabut 1.981 IUP dicabut. Pencabutan IUP tersebut dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sesuai paparan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Djamaluddin disebutkan, IUP yang dicabut terdiri dari 1.680 IUP mineral dan 301 IUP batu bara.

“Intinya yang dicabut adalah memang perusahaan-perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya. Sebagian besar diberikan izin namun tidak diusahakan,” kata Ridwan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (31/1/2023).
Namun demikian, ia memberikan kesempatan bagi perusahaan tambang yang ingin memberikan klarifikasi.

“Pemerintah sekali lagi membuka kesempatan jika ada perusahaan yang ingin mengklarifikasi atau yang bahasa sederhananya naik banding,” ujarnya.

Dalam paparannya disebutkan, sebanyak 443 perusahaan mendapat pembatalan pencabutan IUP. Jumlah itu terdiri dari 395 perusahaan mineral dan 49 perusahaan batu bara.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #IniRuangKuIUP

Previous Post

Siti Nurbaya: Memberantas Kejahatan Lingkungan Harus Kolaboratif

Next Post

Tangani Bencana Alam, Perhutani KPH Bandung Utara Jalin Kerjasama Dengan BPBD Subang

BeritaTerkait

Walikota Bandung Tidak Berdaya
#iniruangku

Walikota Bandung Tidak Berdaya

27/03/2023
KPK Geledah Kantor ESDM
#iniruangku

KPK Geledah Kantor ESDM

27/03/2023
Reklame Ambruk
HeadLine

Pemerhati Tata Ruang Soroti Reklame Ambruk di Jalan Soekarno Hatta Bandung Diduga Tak Berizin

27/03/2023
IF: Billboard Roboh & Jalan Bolong Walikota Harus Tanggungjawab
#iniruangku

IF: Billboard Roboh & Jalan Bolong Walikota Harus Tanggungjawab

25/03/2023
Misteri Swasembada Pangan
#iniruangku

Misteri Swasembada Pangan

25/03/2023
Kisruh lagi data pangan
#iniruangku

Kisruh Lagi ! Data Pangan

23/03/2023
Next Post
Tangani Bencana Alam, Perhutani KPH Bandung Utara Jalin Kerjasama Dengan BPBD Subang

Tangani Bencana Alam, Perhutani KPH Bandung Utara Jalin Kerjasama Dengan BPBD Subang

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Media Tata Ruang