MEDIA TATARUANG – Komisi IV DPR RI secara blak-blakan menyatakan maraknya perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang mengabaikan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.
IPPKH merupakan prosedur yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang menjalankan operasiionalk produksinya di kawasan hutan milik negara.
Saat melakukan kunjungan kerja ke Kendari, anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus menegaskan bahwa pertemuannya dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, setelah pihaknya mendapati laporan dari KLHK mengenai pelanggaran IPPKH di daerah tersebut.
Alien menegaskan, Komisi IV akan mengecek sekitar 25 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang menyerobot lahan hutan negara itu dengan mengabaikan mekanisme IPPKH, meskipun rata-rata mereka sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
“Nanti dicek nama-namanya hampir 25 (perusahaan) itu memang beroperasi di areal kawasan hutan tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan pinjam pakai kawasan hutan, mereka punya IUP tapi mereka tidak punya IPPKH, Ini yang menjadi permasalahan,” ujar Alien Mus, dalam pertemuannya dengan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta jajaran, di Kendari, Senin (20/2/2023).
Discussion about this post