MEDIA TATARUANG – Komisi IV DPR RI mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kalangan pengusaha tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu meminta para pengusaha nikel tersebut untuk melaksanakan bisnisnya sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jelas Rusdi, banyak pembukaan lahan di kawasan hutan, yang di luar IUP atau Izin Usaha Pertambangan.
Dengan begitu, Komisi IV DPR RI mendorong perusahaan-perusahaan yang tadinya menambang nikel tidak sesuai dengan aturan untuk bagaimana dia memajukan permohonan SK PP 24 Tentang pengampunan terhadap tambang dan sawit tersebut.
“Sehingga itu terjadi PNBP untuk pemasukan buat negara,” ujar Rusdi seusai bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali, Senin (20/2/2023).
Dalam pertemuan itu diungkap, merujuk pada data KLHK terdapat 22 perusahaan yang bermasalah.
Namun yang memenuhi undangan atas pertemuan dengan Komisi IV DPR RI dan KLHK hanya berjumlah 14 perusahaan.
Discussion about this post