MEDIA TATARUANG — Warga Rusun GCM (Graha Cempaka Mas) taat mengukuti tahap demi tahap aturan yg tertuang dalam UU 20/2011 yang didetilkan dalan Pergub 132/2018, 133/2019 dan 70/2021 dan tahun lalu tepatnya sebelum pelantikan PJGUB Heru Budi Hartono, tepat sudah dikirimkan daftar-daftar nama warga tinggal disahkan saja oleh DPRKP DKI.
Namun sampai detik ini hampir semua pejabat di DPRKP DKI mengatakan bahwa belum dapat restu dari PJ GUB. Aneh sekali. Ada apa?
Sedangkan dengan POKJA maka demokratisasi di Kawasan Rusun dapat diterapkan sesuai amanah UU yaitu soal Kepengurusan P3SRS dan soal Pengelolaan sepenuhnya di tangan warga dan putusan2 strategis melalui musyawarah warga yang diwakili oleh POKJA.
Sudah setahun lebih Warga GCM menjadi korban state terrorism dan capital violence PT Duta Pertiwi Tbk yang TANPA legalitas ngotot berada di Kawasan GCM dan memungut secara ilegal iuran bulanan bahkan dengan tindak kekerasan dan ancaman yang bahkan dilindungi oleh oknum oknum Polisi dari Polda Metro dan Polres Jakpus.
Discussion about this post