MEDIA TATARUANG – Walikota Kota Bandung Yana muliana harus bertanggungjawab atas robohnya sejumlah billboard di sejumlah titik wilayah Kota Bandung, billboard besar dan berat yang jatuh dapat mengancam keselamatan warga yang melintas di jalan sekitarnya, seperti yang terjadi hari ini di persimpangan jalan Kiaracondong-Soekarno-Hatta, dan pernah tejadi juga pada tahun lalu ada billboard yang sempat roboh dan menimpa warga yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wastukancana. Demikian disampaikan Ijang Faisal (IF), Ketua Komisi Informasi Jawa Barat.
Oleh karena itu, IF mengingatkan walikota agar dalam memberikan izin pemasangan billboard lebih berhati-hati. “Walikota tidak boleh mengabaikan keselamatan warga, sehingga semua fasilitas umum, seperti billboard yang ada di jalanan harus benar-benar dapat menjamin aman, tidak menjadi sumber kecelakan bagi warga,” tegas IF.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kota Bandung sebagai Badan Publik berkewajiban mengumumkan informasi serta merta, yakni informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak; Informasi yang dapat mengancam keselamatan warga negara, seperti keberadaan billboard yang dapat ambruk setiap saat dan mengancam warga yang sedang berlalu lalang di sekitarnya.
Walikota Yana harus faham, “bahwa ijin itu jangan selalu diidentikan dengan retribusi tapi ijin juga ada proteksi terutama untuk estetika dan keselamatan warga kota” untuk itu walikota seharusnya menginstruksikan kepada seluruh aparatnya, terutama Dinas terkait yang bertugas langsung melakukan pemasangan billboard agar hasil pekerjaan mereka dapat menjamin keselamatan warga; billboardnya tidak gampang jatuh.
Selain itu, Walikota Bandung pun harus menugasnya aparatnya melakukan pengecekan secara berkala terhadap seluruh billboard yang terpasang di Kota Bandung, seehingga mereka dapat mengetahui billboard mana yang sudah rapuh dan potensi akan ambruk. “Walikota harus memperbaiki billboard-billboard yang mau rusak agar tidak jatuh menimpa warga,” tegas IF.
Walikota Melanggar UU
Selain itu, Walikota pun berkewajiban untuk mengumumkan potensi kecelakaan yang diakibatkan jatuhnya billboard dengan selalu memasang papan pengumuman peringatan dini pada setiap billboard. “Jika hal itu tidak dilakukan berarti Walikota Bandung melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi dan harus bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan,” jelas IF.
Discussion about this post