MEDIA TATARUANG — Misteri Swasembada Pangan dimulai Sejak terbitnya Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, secara kelembagaan Pemerintah, pembangunan pangan di negara kita memulai babak baru. Pentingnya kelembagaan pangan di tingkat nasional, seperti yang diamanatkan Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kini telah hadir di tengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Penantian cukup panjang, sekitar 9 tahun lahirnya kelembagaan pangan tingkat nasional, memang kita rasakan bersama. Sekalipun kalangan DPR dan Akademisi sering menuntut agar Pemerintah segera melaksanakan amanat UU Pangan diatas, namun Pemerintah seperti yang acuh beybeh saja menyikapinya. Orang Sunda bilang “hare hare wae”.
Seperti sebuah Misteri Swasembada Berbagai Persoalan pun muncul, mengapa Pemerintah seperti yang ragu-ragu mewujudkannya ? Ada apa sebetulnya dengan kelembagaan pangan ini ? Bukankah yang namanya pangan sering diidentikan dengan mati dan hidupnya suatu bangsa ? Artinya, suatu keteledoran yang dibuat oleh para penentu kebijakan, kalau kita tidak sesegera mungkin melahirksnnya.
Discussion about this post