“Apalagi, penyimpangan RKAB tentu berimplikasi hilangnya potensi pemasukan dan atau penerimaan negara dari royalti dan pajak. Lebih jauh lagi juga tentu bisa berdampak penyimpangan DMO (Domestic Market Obligation) untuk PLN dan industri lainnya didalam negeri, termasuk potensi tidak adanya jaminan reklamasi paska tambang yang berpotensi telah merusak lingkungan hidup,” pungkas Yusri.(*)
Page 3 of 3
Discussion about this post