MEDIA TATARUANG – Bandung, Maraknya Reklame ilegal di kota Bandung mencerminkan ketidak berdayaan dan lumpuhnya birokrasi kota Bandung dalam hal pengendalian dan pengawasan selain itu seakan Pemerintah Kota Bandung menikmati perdagangan atau jasa secara Ilegal atau blackmarket
Pernyataan Walikota Bandung Yana mulyana dalam mensikapi robohnya baliho di jalan Soekarno-Hatta Bandung yang menyatakan baliho tersebut ilegal seakan membuka kotak pandora dalam tata kelola Kota.
Kejadian itu munujukan kinerja birokrasi pemkot dalam hal penerapan aturan-aturan main. Apalagi Pemasangan papan reklame tersebut itu ditempat strategis.
Berita terkait Walikota Bandung Tidak Berdaya
Kordinator Aliansi Mahasiswa Pergerakan-Bandung Raya (AMP-BR) Angga mengatakan, Pemkot Bandung seharusnya ketat dan bertanggung jawab dalam proses perizinan dan tidak membiarkan black market terjadi.
Pemasangan papan reklame ilegal ini tidak lazim dan seharusnya bisa menjadi sumber PAD pemkot. Temuan BPK RI Ada sekitar 132 papan reklame atau Billboard yang tidak memiliki izin tidak memiliki WP, serta 60 yang sudah menggunakan jasa pemasangan reklame atau billboard tersebut. Pungkas Angga.
Discussion about this post