MEDIA TATARUANG – Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen) telah menyerahkan dokumen Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto, Kota Bekasi, dan Kota Madiun, pada Jumat (31/3/2023).
Namun ada pesan khusus dari Dirjen Tata Ruang kepada Pemerintahan Kota Mojokerto, Kota Bekasi, dan Kota Madiun, mengingat tingginya investasi di masing-masing kota.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati menyerahkan langsung dokumen Ranperda RTRW kepada perwakilan masing-masing Pemerintah Daerah di Hotel Fairmont, Jakarta.
Reny menegaskan agar ketiga pemerintah daerah ini benar-benar mencermati muatan terkait implementasi pemberian KKPR. Sebab, kota-kota ini merupakan kota dengan investasi yang tinggi.
“Maka untuk penetapan peraturan daerahnya tolong dicermati muatan ketentuan umum zonasinya agar masih dapat didetailkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan tidak menyulitkan pada saat implementasi pemberian KKPR-nya,” tegas Reny, seperti dilansir laman Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Discussion about this post