MEDIA TATARUANG — Bandung – Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung didampingi oleh unsur Polisi Militer, Kejari Kota Bandung, Polrestabes Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung melaksanakan penyegelan terhadap bangunan toko yang Langgar PBG di Jl. Ir. H. Juanda No. 166, Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung pada Kamis (6/4/2023).
Adapun penyegelan ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan dua kali teguran kepada pemilik bangunan.
Diketahui bahwa bangunan tersebut melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yg telah terbit. Selain melanggar luasan juga melanggar jumlah lantai.
Baca juga Maraknya Reklame Ilegal Kota Bandung
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan dan Bangunan Gedung Irwan Hermawan,SH., M.Kn., mengungkapkan.
“Kami Ciptabintar melakukan tindakan penertiban bangunan berupa tindakan penyegelan Bangunan dikarenakan pemilik bangunan telah memiliki PBG namun pada pelaksanaan nya terjadi pelanggaran PBG,” jelas Irwan.
Discussion about this post