Mediatataruang.com – Warga dua kecamatan, yakni Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya berharap Polda Jabar dan Kementerian ESDM menghentikan pertambangan ilegal diwilayahnya.
Fitriyana, Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat menyatakan pertambangan ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun diwilayahnya seharusnya ditutup bukan diberikan ijin.
“Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak tahun 1980 an,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Sebab limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.
Discussion about this post