MEDIA TATARUANG – Jakarta – Kisruh antara penghuni dan pengelola eks pengembang Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM) PT Duta Pertiwi Tbk berakhir sudah. Kini, PT Duta Pertiwi yang merupakan salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group tidak berhak lagi cawe-cawe terhadap rusun tersebut. Karena dari segala aspek hukum PT Duta Pertiwi Tbk adalah ilegal berada di GCM kecuali menang tender pemilihan Badan Pengelola yang dilakukan oleh warga pemilik.
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, pemohon RDP, mengungkapkan, sejak awal sebenarnya Pemprov DKI Jakarta sudah tahu mana yang benar dan salah. Namun dengan sengaja membiarkan, lalu persoalan digeser menjadi sengketa hukum, padahal sama sekali tidak perlu, karena secara hukum sudah jelas kedudukannya. Pengelola itu ibarat PRT, bisa dipilih atau ditunjuk oleh warga pemilik, tinggal ditender saja, kenapa jadi rumit”, tandasnya.
“Warga apartemen harus berhadapan dengan konglomerat (red-PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group). Rakyat kecil berhadapan dengan kapitalis. Saya mantan tentara, dan saya merasakan betul bahwa teror negara pernah terjadi disini. Alhamdulillah, kebenaran akhirnya menang. Ini barangkali baru pertama dalam sejarah warga rusun menang melawan kapital besar. Lebih jauh, Saurip menjelaskan, bahwa selama ini PT Duta Pertiwi telah banyak melakukan perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan.
Selain itu, dia menambahkan, yang tak kalah penting adalah penyelesaian kasus rusun GCM ini menjadi sangat penting dan strategis, karena kasus GCM akan menjadi barometer keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Rasanya kita tidak patut bicara tentang jaminan keamanan dan penegakan hukum bagi saudara kita yang dipedalaman Kalimantan dan Papua atau pula lainnya, kalau kasus GCM yang berjarak kurang dari 4 km dari Istana Negara saja terus berlarut, dan tidak tertangani dengan baik,” dia menjelaskan.
“Jika ada pembangkangan selanjutnya, berarti itu adalah pembangkangan kepada pemerintah. Siapapun yang coba-coba melawan keputusan ini, apalagi cuma preman, nanti lawannya adalah pemerintah. Tidak ada ceritanya pemerintah kalah sama preman,” tegas Riska dari Gerindra.
“Yang terpenting, bapak ibu warga rusun agar jangan pernah ragu untuk mengadukan berbagai persoalan ke DPR RI. Jika nanti masih ada kedzoliman dari pengelola eks pengembang segera melapor kepada kami di Dewan. Selama ini selalu kami layani,” ujar Johan Budi salah satu anggota Komisi 3 DPR RI.
Bila tidak mengindahkan hukum, maka hal tersebut sama saja melawan hukum dan merupakan pembangkangan kepada pemerintah dan seyogyanya hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Itu tugas kami untuk mengawal sebagai wakil rakyat”, demikian dinyatakan oleh Benny K. Harman.
Benny K. Harman menambahkan. “PT Duta Pertiwi Tbk harus legowo dengan penegakan UU 20/2011 ini atau kalau tidak taat hukum NKRI ya jangan berada di NKRI.” tandasnya. Lebih lanjut Pemprov DKI wajib menghormati hak primer warga pemilik untuk menjalankan demokrasi dalam mengatur pengelolaan rumah sendiri, peran pemerintah adalah hak sekunder untuk mengawal tegaknya UU dan jangan ada yang melanggar, bukan hak sekunder meniadakan hak primer, maka pengesahan POKJA yang merujuk Pergub wajib dikerjakan, masak PJ Gub melanggar Pergub hanya demi membela kepentingan PT Duta Pertiwi Tbk”, demikian tandasnya.
Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi 3 yang memimpin siding menutup rapat dengan kesimpulan bahwa semua pihak terkait akan dipanggil seperti PT Duta Pertiwi Tbk, BPN, Mendagri, Pemprov DKI, Kapolri agar tidak ada lagi praktek arogansi seperti itu lagi.
Page 1 of 2
Discussion about this post