• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Sinar Mas Group Keok di Grha Cempaka Mas

Sinar Mas Group Keok di Grha Cempaka Mas

Camar by Camar
11/04/2023
in #iniruangku, Daerah, HeadLine
0
Sinar Mas Group Keok di Grha Cempaka Mas

Sinar Mas Group Keok di Grha Cempaka Mas

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MEDIA TATARUANG – Jakarta – Kisruh antara penghuni dan pengelola eks pengembang Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM) PT Duta Pertiwi Tbk berakhir sudah. Kini, PT Duta Pertiwi yang merupakan salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group tidak berhak lagi cawe-cawe terhadap rusun tersebut. Karena dari segala aspek hukum PT Duta Pertiwi Tbk adalah ilegal berada di GCM kecuali menang tender pemilihan Badan Pengelola yang dilakukan oleh warga pemilik.
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, pemohon RDP, mengungkapkan, sejak awal sebenarnya Pemprov DKI Jakarta sudah tahu mana yang benar dan salah. Namun dengan sengaja membiarkan, lalu persoalan digeser menjadi sengketa hukum, padahal sama sekali tidak perlu, karena secara hukum sudah jelas kedudukannya. Pengelola itu ibarat PRT, bisa dipilih atau ditunjuk oleh warga pemilik, tinggal ditender saja, kenapa jadi rumit”, tandasnya.
“Warga apartemen harus berhadapan dengan konglomerat (red-PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group). Rakyat kecil berhadapan dengan kapitalis. Saya mantan tentara, dan saya merasakan betul bahwa teror negara pernah terjadi disini. Alhamdulillah, kebenaran akhirnya menang. Ini barangkali baru pertama dalam sejarah warga rusun menang melawan kapital besar. Lebih jauh, Saurip menjelaskan, bahwa selama ini PT Duta Pertiwi telah banyak melakukan perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan.
Selain itu, dia menambahkan, yang tak kalah penting adalah penyelesaian kasus rusun GCM ini menjadi sangat penting dan strategis, karena kasus GCM akan menjadi barometer keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Rasanya kita tidak patut bicara tentang jaminan keamanan dan penegakan hukum bagi saudara kita yang dipedalaman Kalimantan dan Papua atau pula lainnya, kalau kasus GCM yang berjarak kurang dari 4 km dari Istana Negara saja terus berlarut, dan tidak tertangani dengan baik,” dia menjelaskan.
“Jika ada pembangkangan selanjutnya, berarti itu adalah pembangkangan kepada pemerintah. Siapapun yang coba-coba melawan keputusan ini, apalagi cuma preman, nanti lawannya adalah pemerintah. Tidak ada ceritanya pemerintah kalah sama preman,” tegas Riska dari Gerindra.
“Yang terpenting, bapak ibu warga rusun agar jangan pernah ragu untuk mengadukan berbagai persoalan ke DPR RI. Jika nanti masih ada kedzoliman dari pengelola eks pengembang segera melapor kepada kami di Dewan. Selama ini selalu kami layani,” ujar Johan Budi salah satu anggota Komisi 3 DPR RI.
Bila tidak mengindahkan hukum, maka hal tersebut sama saja melawan hukum dan merupakan pembangkangan kepada pemerintah dan seyogyanya hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Itu tugas kami untuk mengawal sebagai wakil rakyat”, demikian dinyatakan oleh Benny K. Harman.
Benny K. Harman menambahkan. “PT Duta Pertiwi Tbk harus legowo dengan penegakan UU 20/2011 ini atau kalau tidak taat hukum NKRI ya jangan berada di NKRI.” tandasnya. Lebih lanjut Pemprov DKI wajib menghormati hak primer warga pemilik untuk menjalankan demokrasi dalam mengatur pengelolaan rumah sendiri, peran pemerintah adalah hak sekunder untuk mengawal tegaknya UU dan jangan ada yang melanggar, bukan hak sekunder meniadakan hak primer, maka pengesahan POKJA yang merujuk Pergub wajib dikerjakan, masak PJ Gub melanggar Pergub hanya demi membela kepentingan PT Duta Pertiwi Tbk”, demikian tandasnya.
Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi 3 yang memimpin siding menutup rapat dengan kesimpulan bahwa semua pihak terkait akan dipanggil seperti PT Duta Pertiwi Tbk, BPN, Mendagri, Pemprov DKI, Kapolri agar tidak ada lagi praktek arogansi seperti itu lagi.   

 

Page 1 of 2
12Next
Tags: #IniRuangKu
Previous Post

Bangun Tugu Sespim Polri dan Wisata, Kasespim Polri Gandeng Kadivre Perhutani Jabar Banten

Next Post

KPK Kembali OTT di Semarang dan Jakarta

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah
#iniruangku

Kembali Menjadi Hutan: Menjemput Masa Depan dari Warisan yang Telah Lelah

29/03/2025
Pasca UUCK, Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai
#iniruangku

Perusakan dan Pembukaan Lahan Berskala Besar dimulai Pasca UUCK

28/03/2025
Next Post
KPK Kembali OTT di Semarang dan Jakarta

KPK Kembali OTT di Semarang dan Jakarta

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In