MEDIA TATARUANG – RDP Komisi 3 DPR RI tanggal 12 April 2023 memanggil Kapolri untuk diminta pertanggung-jawabannya diantaranya soal backingan polisi yang dilakukan di GCM Jakarta Pusat. Videoklip jawaban Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang beredar, menunjukkan Kapolri Belum Paham atas UU20/2011. Penyampaian Kapolri mencerminkan kerangka berpikir sesat dari pembisiknya, yang kentara sekali adalah narasi versi PT Duta Pertiwi Tbk.
“Pembisik-pembisik yang menyesatkan pimpinan macam itu ada dimana-mana di BPN, di Pemprov DKI, di Pengadilan, dimana-mana. Tapi warga GCM sudah lulus SH cumlaude dari universitas jalanan yang dialami sejak 2013. Puluhan warga di BAP sampai tengah malam itu sudah sering, digebugin polisi juga pernah, diangkut mobil tahanan tanpa salah, pengadilan bertele-tele sudah biasa, bolak balik puluhan kali ke BPN sudah dijalani, mati listrik dan air dijaga preman, polisi mengawal boneka PT Duta Pertiwi Tbk gedor-gedor pintu unit minta pembayaran, Polisi pura-pura gak tahu bahwa PT Duta Pertiwi Tbk ilegal berada di GCM, Polisi menyuruh warga membayar ke pihak ilegal, dll. Sejak 2013, warga bergotong-royong melakukan gerilya di antara pejabat bermoral dengan pejabat peliharaan PT Duta pertiwi Tbk sampai warga sudah hafal membedakan jenis makhluk-makhlik tesebut dari kalimat pertama yang diucapkan. Maka, saya bilang warga GCM cumlaude SH. Ternyata yang belum lulus-lulus adalah Polisi terungkap dalam RDP pernyataan Kapolri tentang posisi hukum yang keliru fatal”, ujar Justiani, salah satu warga pemilik GCM.
Discussion about this post