MEDIA TATARUANG – Selasa 2 Mei 2023 WALHI Bali bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali melaksanakan pertemuan dalam agenda penyerahan dokumen hasil putusan (KI) Komisi Informasi Bali terkait sengketa informasi yang sempat dilayangkan oleh WALHI Bali selaku pemohon kepada DKLH Bali dan UPTD Tahura selaku termohon yang di lakukan di Kantor Komisi Informasi Bali.
Adapun dokumen-dokumen yang mesti diserahkan sesuai putusan Komisi Informasi Bali ialah oleh UPTD Tahura Ngurah Rai adalah dokumen mengenai meteri rancangan yang digunakan sebagai pengesahan pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai yang terbaru serta dokumen Perjanjian Kerja Sama antara DKLH Bali dan PT DEB terkait pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengembangan PLTG dan fasilitas pendukungnya berupa Terminal Khusus LNG Provinsi Bali.
Dalam pertemuan tersebut hadir Divisi Advokasi Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali I Made Juli Untung Pratama,. S.H, M.kn. mendampingi direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata S.pd.
Discussion about this post