Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut dilakukan saat menyerahkan dokumen oleh UPTD Tahura Ngurah Rai dan DKLH Bali padahal jelas putusan Komisi Informasi telah memutus jika pihak UPTD Tahura Ngurah Rai maupun pihak DKLH Bali mesti menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada pemohon yakni WALHI Bali selambatnya dalam waktu 14 Hari.
Semua dokumen yang hendak diserahkan baik oleh pihak UPTD Tahura dan DKLH Bali tidak diterima oleh WALHI Bali sebab dokumen-dokumen yang diberikan tidak lengkap. “Kami tidak menerima dokumen-dokumen yang diberikan, sebab dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai putusan yang sudah ditetapkan” Imbuh Untung Pratama.(*)
Discussion about this post