MEDIA TATARUANG – Belum lama ini, Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk bongkar pasang regulasi pupuk dan memasukan kembali pupuk organik sebagai salah satu jenis pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah. Padahal, dalam Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi, yakni NPK dan Urea.
Rinciannya, Urea sebesar 992.791 ton dan NPK sebesar 462.937 ton atau masing-masing tercatat 188 persen dan 203 persen dari minimal stok yang telah ditentukan Pemerintah. Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
Untuk tahun 2023 Pemerintah telah menetapkan anggaran pupuk bersubsidi sebesar 24 Trilyun rupiah. Angka ini memang menurun jika dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya sebesar 25,3 Trilyun rupiah. Pengurangan anggaran subsidi pupuk ini, tentu telah dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah. Pemerintah pasti memiliki pertimbangan khusus, mengapa anggaran subsidi pupuk ini harus dikurangi.
Discussion about this post