Harapan Presiden Jokowi untuk memasukan kembali pupuk organik ke dalam jenis pupuk yang disubsidi, tentu didasarkan pada pengalaman selama beberapa bulan terakhir setelah dilahirkannya Permentan Ni. 10 Tahun 2022. Dengan 2 jenis pupuk yang disubsidi, tidak termasuk pupuk organik, membuat para pengusaha pupuk organik skala kecil banyak yang gulung tikar.
Ini yang membuat Presiden meminta Menteri Pertanian untuk merevisi Permentan diatas. Presiden ingin agar semangat “Go Organik” yang telah dikampanyekan beberapa tahun lalu, betul-betul dapat diwujudkan. Jangankan Presiden, kita pun sebagai warga bangsa sering mempertanyakan, mengapa di satu sisi Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan pemupukan Go Organik, tapi di sisi lain subsidi pupuk organik malah dihapuskan.
Selain itu, tentu kita tidak boleh membiarkan lahan pertanian, terus-terusan dibombardir oleh penggunaan pupuk kimia. Jika tidak diimbangi oleh pemakaian pupuk organik, boleh jadi kesehatan lahan pertanian bakal semakin memburuk. Hal ini perlu dipahami, karena apalah artinya produksi hasil pertanian yang meningkat, jika ujung-ujungnya, mesti mengorbankan lahan pertanian yang ada.
Discussion about this post