MEDIA TATARUANG – Bali — Kamis, 11 Mei 2023, Gendo Law Office mengajukan Keberatan Atas Putusan Komisi Informasi Propinsi Bali (KI Bali) No 002/IV/KEP.KI BALI/2023, yangmana putusan tersebut pada intinya memutuskan Menolak Sebagian permohonan PEMOHON dalam Hal ini WALHI, berupa dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT Dewata Energi Bersih (2021) pada dokumen tentang kajian-kajian pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai, yang mana dokumen tersebut digunakan sebagai dasar menetapkan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru. Keberatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Denpasar, melalui e court.
Advokat Gendo Law Office, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn menjelaskan bahwa Gendo Law Office diberikan kuasa oleh WALHI untuk mengajukan Keberatan atas Putusan Komisi Informasi No 002/IV/KEP.KI BALI/2023 ke PTUN Denpasar. Hal yang menjadi Keberatan adalah, mengenai amar dari Majelis Komisi Informasi Propinsi Bali yang menyatakan Menolak Sebagian permohonan PEMOHON dalam Hal ini WALHI, berupa dokumen Risalah Umum Kawasan Tahura Ngurah Rai, Proposal Kerjasama PT Dewata Energi Bersih (2021) pada dokumen tentang kajian-kajian pengelolaan Blok Tahura Ngurah Rai, yang mana dokumen tersebut digunakan sebagai dasar menetapkan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru. Menurut Adi Sumiarta, penolakan tersebut keliru, karena dokumen tersebut jelas-jelas dikuasai dan didokumentasikan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Propinsi Bali selaku Termohon. Hal tersebut dapat dibuktikan, informasi Publik tersebut dijadikan bukti surat dan dijadikan rujukan dalam dokumen pengeloaan blok Tahura Ngurah Rai terbaru. “sehingga pendapat Majelis Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali tersebut keliru”, jelasnya.
Discussion about this post