MEDIA TATARUANG – Pengemplangan Pajak Kebun Sawit yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar 9 Juta Ha, hal ini menjadi perhatian berbagai pihak, tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
Berdasarkan data yang dihimpun PURAKA, sejak Agustus 2021 hingga Maret 2023, Menteri LHK Siti Nurbaya telah menerbitkan 11 surat keputusan yang berisi subjek hukum yang melakukan pembukaan hutan dan kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan. Total ada sebanyak 2.671 subjek hukum (korporasi, kelompok, individu dan instansi pemerintah) yang menguasai lahan tersebut. Kebanyakan lahan hutan yang dikuasai dipergunakan untuk kebun kelapa sawit.
Berita berkait Pemerintah Tak Berdaya
Tujuan penerbitan SK tersebut untuk memberikan ‘pengampunan’ hingga batas waktu 23 November 2023 mendatang. Hal tersebut merupakan mandat pasal 110A dan 110B Undang-undang Cipta Kerja.
Discussion about this post