Mediatataruang.com – Pegiat lingkungan keluhkan adanya pembiaran ilegal HHBK getah pinus di wilayah BBKSDA Jabar dari tahun 2020 sampai sekarang Mei 2023, dengan potensi getah pinus ilegal ribuan ton sudah ditransaksikan tanpa bayar PNBP.
Pembiaran getah pinus illegal sudah dikeluarkan dan diterima oleh pihak pengepul atau ditampung oleh pabrik penampung tanpa adanya Pungutan PNBP. Ribuan ton getah pinus illegal ini diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Hal ini disampaikan Asep Riyadi dari Paguyuban Gelap Nyawang Nusantara (GNN), ia mengatakan permasalahan pembiaran lost PNBP dari HHBK getah pinus di wilayah BBKSDA Jabar, dengan nilai lost PNBP diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah ini, tidak bisa dipungut oleh Negara.
“Hal ini disebabkan karena tidak adanya obyek wajib bayar PNBP yang dilegalkan oleh BBKSDA Jabar atau KLHK sebagai pengelola kawasan,”ujar Asep.
Asep mempertanyakan apakah akan terus dibiarkan ilegal, atau segera dilegalkan. Soalnya dengan pembiaran ini, Negara sudah dirugikan oleh : pertama, lemahnya kinerja pengelola kawasan BBKSDA Jabar. Kedua, pengepul llegal pengemplang PNBP.
Discussion about this post