Kendati demikian, dilapangan penyadapan getah terus berjalan, karena ilegal, maka negara tidak bisa memungut PNBP nya. Ini harusnya sudah menjadi obyek pemeriksaan BPK dan penegakan hukum APH, karena jelas BBKSDA Jabar membiarkan adanya ilegal getah pinus.
“Pengepul membeli getah pinus ilegal, pabrik menampung dan menjual getah ilegal. Tiga pihak ini sudah terlibat dalam kerugian negara akibat lost PNBP dari HHBK getah pinus,”pungkasnya.
Page 3 of 3
Discussion about this post