MEDIA TATARUANG – JAKARTA – Setelah 21 tahun negara kita menghentikan eskpor pasir laut ke Singapura, terhitung sejak 15 Mei 2023 Presiden Jokowi telah membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Namun, Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) ini sempat bocor ke kalangan pengusaha pasir laut sekitar bulan April 2022. Konon kabarnya RPP yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik itu, khususnya nelayan di perairan Kepulauan Riau, katanya sejak November 2021 sudah berada di meja Presiden.
Minimnya partisipasi publik dalam produk PP berpeluang di lakukan proses judicial review ke Makamah Agung.
Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Kamis (25/5/2023) siang di Jakarta.
Pada Kamis (25/5/2023) di Hotel Grand Keisha Hotel Sleman Jogyakarta, berlangsung konsultasi Publik Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Harga Patokan Pasir Laut oleh Direktorat Pengelolaan Ruang Laut , Kementerian Perikanan.
Discussion about this post