MEDIA TATRUANG – Tahun ini Presiden Joko Widodo membuat kejutan dengan menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan pada 5 Mei 2023.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, lalu diundangkan pada tanggal yang sama dan ditandatangani Menteri Sekretaris Negara.
Salah satu pasal dalam PP 25/2023 tersebut mengatur tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral radioaktif.
Seperti diketahui, mineral radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Terkait itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menjelaskan, bahan galian nuklir merupakan salah satu sumberdaya mineral yang ada di bumi Indonesia. Bahan baku mineral ini bisa dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Menurutnya, sumbernya alam tersebut harus diamankan karena energi berbahan radio aktif dibutuhkan untuk kepentingan energi ke depan. Apabila tidak diamankan, Indonesia akan ketergantungan pada impor barang jadi.
Discussion about this post