MEDIA TATARUANG – Kementerian Keuangan memblokir ratusan perusahaan penunggak pembayaran piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemblokiran dilakukan melalui sistem blokir otomatis atau automatic blocking system (ABS).
Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari secara terbu menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir 126 perusahaan wajib bayar pada tahun 2022 senilai Rp137,67 miliar untuk tahap pertama.
Ia merinci, pihaknya memblokir 83 perusahaan wajib bayar pada 1 Agustus 2022. Kemudian pada Oktober ada 43 perusahaan wajib bayar.
“Dan akhirnya pada 2022 itu mencapai Rp137,67 miliar,” kata Rahayu di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Sementara tahun 2023 ini pihaknya membidik dua kementerian terkait kasus mandeknya PNBP tersebut di lingkaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sampai saat ini sudah 150 perusahaan wajib bayar di KLHK yang harus menyelesaikan piutangnya.
Dari 150 perusahaan itu, sebanyak 60 perusahaan wajib bayar sudah melakukan pembayaran PNBP dengan nilai Rp390 miliar. Untuk Kementerian ESDM, terdapat 169 wajib bayar PNBP, yang 18 di antaranya sudah melakukan kewajibannya senilai Rp35,78 miliar.
Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan sejak awal telah berencana untuk menerapkan sistem ABS, yang tak lain tujuannya untuk meningkatkan upaya penagihan piutang PNBP. Langkah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP, menggantikan beleid sebelumnya yakni PMK No. 155/2021.
Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan bahwa implementasi ABS dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian piutang PNBP termasuk piutang negara lainnya. Berdasarkan pasal 182 dalam PMK 58/2023, pengelola PNBP yakni kementerian/lembaga dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.
Selain menghentikan layanan, jelas Wawan, pengelola PNBP dapat meminta kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu untuk menghentikan askes layanan kode billing. Permintaan untuk menyetop akses layanan kode billing tersebut diajukan kepada Dijten Anggaran melalui ABS.
Pada laman Kemenkeu, dijelaskan bahwa Automatic Blocking System (ABS) merupakan langkah terakhir yang dilakukan terhadap pihak wajib bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP. Mekanisme ABS berupa penghentian layanan berdasarkan penilaian dari IP PNBP dan MIP PNBP terhadap wajib bayar tertentu yang diperlukan untuk “memaksa” wajib bayar agar patuh memenuhi kewajiban PNBP-nya.
Adanya saldo piutang PNBP yang sangat besar menjadi latar belakang perlunya upaya yang efektif dalam rangka mengurangi saldo piutang tersebut. Dengan implementasi ABS ini, diharapkan kepatuhan wajib bayar dalam membayar piutang PNBP meningkat sehingga optimalisasi penerimaan negara dapat terwujud.(*)
Discussion about this post