MEDIA TATARUANG – Legislator Luluk Nur Hamidah mendesak Pemerintah RI segera batalkan PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Anggota Komisi VI DPR RI ini ingin pemerintah jangan sembrono bikin kebijakan ekspor pasir laut yang selama 20 tahun belakangan telah ditutup.
“Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan,” kata Luluk dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2023).
Luluk mengungkapkan, penyusunan PP Nomor 26 Tahun 2023 memang ranah pemerintah. Namun menurutnya, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes.
Perlu diketahui, sejak tahun 2003 Indonesia telah konsisten melarang ekspor pasir laut dengan pertimbangan lingkungan. Presiden kala itu, Megawati Soekarnoputri merestui penghentian ekspor pasir laut lewat Permenperin Nomor 117 Tahun 2003.
Larangan tersebut bertujuan menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. Larangan ini kemudian memang memunculkan permasalahan, termasuk adanya beragam aksi pengiriman pasir secara ilegal.
Discussion about this post