MEDIA TATARUANG – Tanpa memperhitungkan dampak negatifnya, Pemerintah RI terbilang nekat melegalisasi penambangan pasir melalui pemberlakuan PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Simak dalam artikel ini mengenai 10 dampak negatif dari penambangan pasir laut meski telah dilegalkan oleh pemerintah melalui PP 26 2023 tersebut.
Dikutip dari laman Unila.ac.id, penambangan pasir di laut secara tegas telah dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 35 UU Nomor 1 tahun 2014 itu, tertulis bahwa penambangan pasir laut dilarang jika dapat merusak ekosistem perairan.
Pasal 35 Ayat (1) menyatakan bahwa melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Discussion about this post